"Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat." [Q.S. Al-Mujaadilah: 11] Blog ini hanyalah sebagai ajang mendayakan upaya dan mengupayakan daya. Semoga bermanfaat bagi pelajar ilmu Ushul Fiqh dan Fiqh yang hendak memanfaatkannya.
Sunday, February 3, 2013
Beberapa Syubhat dari Para Penolak Al-Qiyas
Di
antara sikap mereka (orang-orang yang
menolak Al-Qiyas), adalah karena adanya pendapat bahwa al-qiyas itu
berdasarkan dugaan (الظن).
Sedang sesuatu yang didasari oleh dugaan, hasilnya merupakan dugaan juga. Dalam hal ini Allah melarang mengikuti
orang-orang yang bertumpu dari dugaan.
Firman
Allah Ta’ala:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ
“Dan janganlah kamu
mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.”[1]
Maka,
tidaklah benar hukum berdasarkan al-qiyas karena hanya berdasarkan
dugaan.
Hal
tersebut merupakan keraguan yang lemah. Sebab yang dilarang adalah mengikuti
dugaan dalam hal aqidah. Sedang dalam hal hukum-hukum amaliyyah,
kebanyakan dalil yang ada justru bersifat dzanny (dugaan). Jika keraguan
itu dapat dibenarkan, maka nash-nash dzanny itu dalalah-nya tak
bisa diragukan lantaran mengikuti dugaan (dzann). Berdasarkan konsensus
(اتفاق),
pendapat tersebut sangat keliru lantaran kebanyakan nash, dalalah-nya
adalah dzanny.
Dalil-dalil Mutsbit Al-Qiyas dari Rasio
Mutsbit
Al-Qiyaas adalah orang-orang yang menetapkan qiyas, berdasarkan pada dalil
Al-Qur’an dan As-Sunnah, perkataan dan perbuatan para sahabat, dan lain-lain
yang rasional. Kali ini, kita akan membahas dalil rasional untuk menetapkan
qiyas.
Dalil
rasional yang mereka gunakan, ada 3 macam:
1. Allah tidak
mensyari’atkan hukum melainkan demi kemaslahatan. Dan kemaslahatan hamba
merupakan tujuan akhir bagi pembentukan hukum Islam. Karena itu, jika suatu
masalah atau suatu peristiwa yang nash-nya ada illat hukum, maka
akan tampak kenyataan adanya hikmah dan keadilan melaksanakan hukum itu,
sekaligus sebagai manifestasi kemaslahatan yang menjadi tujuan syaari’
dalam pembentukan hukum. Sudah barang tentu keadilan dan kebijaksanaan Allah
akan hilang jika Dia mengharamkan khamr dengan illat memabukkan, tetapi
membolehkan minum-minuman yang mempunyai illat seperti khamr, yakni
memabukkan. Sebab, menghindari hal-hal yang memabukkan adalah untuk memelihara
akal. Sedang upaya pemeliharaannya berarti meninggalkan hal-hal yang
memabukkan.
2. Bahwa nash
Al-Qur’an dan As-Sunnah sudah tidak mungkin bertambah lagi. Padahal, kejadian
dan permasalahan yang dihadapi umat manusia selalu berkembang. Karenanya, tidak
mungkin nash yang suda tidak akan bertambah itu berdiri sendiri sebagai
sumber hukum bagi permasalahan yang takkan pernah habis. Maka, al-qiyas merupakan
sumber pembentukan hukum yang berjalan bersama dengan peristiwa-peristiwa baru,
sekaligus akan menyibakkan ketentuan hukum syari’at bagi kejadian dan
permasalahan tersebut serta bisa menyesuaikan antara pembentukan hukum dengan
kemaslahatan.
3. Al-Qiyas merupakan dalil yang dikuatkan oleh
naluri ucapan yang selamat dan benar. Karenanya orang yang melarang minum
racun, adalah mengkiaskan dengan larangan minum-minuman yang mengandung racun.
Orang yang dilarang berbuat berlebih-lebihan karena perbuatan tersebut
mengandung penganiayaan kepada yang lain, dengan demikian, dikiaskan dengan
semua perbuatan yang berlebih-lebihan yang mengandung penganiayaan kepada pihak
lain. Kiranya manusia tidak pernah berbeda pendapat tentang adanya dua tanda
yang sama, juga berlaku pada benda lainnya selama tidak ada yang memisahkan
antara kedua benda tersebut.
----------------------------------------
Dinukil dari kitab Ilm Ushuul Al-Fiqh karya
Abdul Wahhab Khalaf
Ditulis ulang dengan sedikit perubahan oleh
Hasan Al-Jaizy
Dalil-dalil Mutsbit Al-Qiyaas dari Perkataan dan Perbuatan Para Sahabat
Mutsbit
Al-Qiyaas adalah orang-orang yang menetapkan qiyas, berdasarkan pada dalil
Al-Qur’an dan As-Sunnah, perkataan dan perbuatan para sahabat, dan lain-lain
yang rasional. Kali ini, kita akan membahas dalil perkataan atau perbuatan para
sahabat untuk menetapkan qiyas.
Perbuatan
dan perkataan para sahabat yang membuktikan bahwa al-qiyas merupakan hujjah
syar’iyyah. Para sahabat bersungguh-sungguh melakukan ijtihad atas berbagai
masalah yang tidak ada nash-nya, dengan cara mengkiaskan
kejadian-kejadian yang tidak ada nash-nya tersebut kepada berbagai
kejadian yang ada nash-nya. Dan para sahabat mengambil perbandingan
secara sebanding. Mereka telah mengkiaskan masalah ke-khalifah-an dengan
imam shalat sehingga Abu Bakar terpilih sebagai khalifah. Mereka mengajukan
alasan qiyas dengan perkataannya, “Abu Bakar telah diridhai Rasulullah untuk
kepentingan agama kita. Apakah kita tidak ridha utuk kepentingan doa kita?”
Dalil-dalil Mutsbit Al-Qiyas dari As-Sunnah
Mutsbit Al-Qiyaas adalah orang-orang yang
menetapkan qiyas, berdasarkan pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, perkataan dan
perbuatan para sahabat, dan lain-lain yang rasional. Kali ini, kita akan
membahas dalil dari As-Sunnah untuk menetapkan qiyas. Hal itu terdapat pada dua
riwayat:
Pertama, Hadits Muadz bin Jabal
Ketika Rasulullah hendak mengutus Muadz
ke Yaman, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
كيف تقضي إذا عرض لك
قضاء ؟
“Bagaimana kamu
memutuskan suatu hukum ketika kamu diminta untuk menentukan satu keputusan?”
Muadz menjawab, “Aku akan
memuruskannya dengan kitab Allah. Jika aku tidak menemukan dalam kitab Allah,
maka dengan Sunnah Rasulullah. Jika aku tidak menemukan dalam Sunnah Rasul-Nya,
maka aku akan melakukan ijtihad dengan pendapatku, dan aku tak akan
menyempitkan ijtihadku.”
IMAM ABU HANIFAH – Sanjungan Ulama Terhadapnya
Al-Fudhail bin Iyadh berkata, “Abu
Hanifah adalah seorang yang ahli fiqh dan terkenal dengan keilmuannya itu.
Selain itu, dia juga terkenal dengan kewara’annya, banyak harta, sangat
memuliakan dan menghormati orang-orang di sekitarnya, sabar dalam menuntut ilmu
siang dan malam, banyak bangun malam, tidak banyak berbicara kecuali ketika
harus menjelaskan kepada masyarakat tentang halal dan haramnya suatu perkara.
Dia sangat piawai dalam menjelaskan kebenaran hukum dan tidak suka dengan harta
para penguasa.”[1]
Ibnu Ash-Shabah menambahkan, “Jika
ada masalah yang ditanyakan kepadanya, dia berusaha menjawabnya dengan hadits
shahih dan menggunakannya sebagai dalil walaupun berasal dari sahabat dan tabi’in.
Jika tidak ada, maka dia akan menggunakan qiyas. Dan dia adalah orang yang
piawai dalam menggunakan qiyas.”[2]
Dari Abu Bakar bin Iyasy, dia
berkata, “Saudara Sufyan, Umar bin Said meninggal dunia. Lalu kami melayatnya.
Sesampai di sana, ternyata rumahnya telah sesak dengan para pelayat dan
beberapa saudaranya. Di antara mereka terdapat Abdullah bin Idris. Kemudian,
Abu Hanifah datang dalam majelis itu, ikut berbaur dengan jamaah yang lain.
Ketika Abdullah bin Idris melihat sang imam (Abu Hanifah), ia bergegas
menghampirinya dan memeluknya. Setelah itu ia mempersilahkannya duduk di tempat
duduknya, sedangkan ia sendiri duduk di sampingnya.”
IMAM ABU HANIFAH – Nama, Kelahiran dan Sifat-sifatnya
IMAM ABU HANIFAH – Nama,
Kelahiran dan Sifat-sifatnya
Namanya:
An-Nu’man bin Tsabit bin Zauthy At-Taimy Al-Kufy[1],
kepala suku dari Bani Tamim bin Tsa’labah. Ada yang mengatakan bahwa sebab
penamaannya dengan Hanifah (حنيفة) adalah karena ia selalu membawa tinta yang disebut Hanifah
dalam bahasa Irak.
Kelahirannya: Dia
dilahirkan pada tahun 80 Hijriyyah di Kufah, saat pemerintahan Khalifah Abdul
Malik bin Marwan. Pada saat itu dia masih sempat melihat sahabat Anas bin
Malik, ketika Anas dan rombongannya datang ke Kufah. Akan tetapi ada yang
menyangkal berita ini dan mengatakan bahwa berita Imam Abu Hanifah bertemu
dengan sahabat Anas adalah tidak benar.
Situasi Bangsa Arab Pra Islam
Bangsa
Arab sebelum diutus Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah umat yang
tidak mempunyai aturan. Kebiadabanlah yang kendalikan mereka. Gelapnya
kejahilan menaungi mereka dan tidak ada yang mengikat mereka, serta tidak ada
undang-undang yang dapat mereka patuhi. Akibat dari itu semua, jiwa mereka
dipenuhi akidah yang bathil. Terkadang mereka mengkhayalkan Tuhan pada
patung yang mereka pahat dengan tangan sendiri, terkadang pada bintang-bintang
yang tampak dan hilang di depan pandangan mereka.
Sebagaimana
setiap kelompok memandang kebenaran itu dari apa yang tumbuh dan yang
diwariskan oleh nenek moyangnya, dan melihat keagungan itu dari apa yang
tersebar dan dikenal di kalangan kabilahnya. Hanya sedikit dari mereka yang
berjalan dengan aturan yang dapat menyelesaikan perselisihan di kalangan
mereka, kebiasaan yang baik dan langkah-langkah mulia. Sebagian aturan itu
datang kepada mereka dari syariat nenek moyangnya, yaitu Nabi Ismail alaihissalam.
Sebagian yang lain memeluk agama orang-orang Yahudi dan Nasrani yang ada di
kalangan mereka, atau yang mengelilingi wilayah mereka, atau yang datang karena
memenuhi kebutuhan hidup. Sebagian yang lain mendapat petunjuk dari pengalaman
dan melalui adat dan tradisi.
Dalil-dalil Mutsbit Al-Qiyaas dari Al-Qur'an
Mutsbit
Al-Qiyaas
adalah orang-orang yang menetapkan qiyas, berdasarkan pada dalil Al-Qur’an
dan As-Sunnah, perkataan dan perbuatan para sahabat, dan lain-lain yang
rasional. Ayat Al-Qur’an yang mereka gunakan sebagai dalil, ialah 3 ayat
berikut ini:
Pertama,
Surat An-Nisa, ayat 59
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟
ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ
إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ
ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Metode
pengambilan dalil dengan ayat di atas ialah karena Allah Ta’ala memerintahkan
kepada kaum beriman jika berselisih pendapat dan berlawanan terhadap sesuatu
yang tidak terdapat hukumnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan kesepakatan ulil
amri, agar mengembalikan persoalan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan
cara bagaimanapun juga. Dengan demikian tak dapat diragukan lagi bahwa
menghubungkan kejadian yang tak ada nash-nya lantaran kesamaan illat
hukum nash, termasuk mengembalikan kejadian yang tidak ada nash itu
kepada Allah dan Rasuli-Nya, yang mengangung arti taat kepada hukum Allah dan
Rasul-Nya.
Kehujjahan Qiyas
KEHUJJAHAN
AL-QIYAS atau HUJJIYYAH AL-QIYAAS
Jumhur
ulama
berpendapat bahwa qiyas adalah hujjah syar’iyyah terhadap
hukum-hukum syara’ tentang tindakan manusia. Al-Qiyas menempatkan
urutan keempat di antara hujjah syar’iyyah yang ada dengan catatan, jika
dijumpai hukum atas kejadian itu berdasar nash atau ijma. Di
samping itu, harus ada kesamaan illat antara suatu peristiwa atau
kejadian dengan kejadian yang ada nash-nya. Karenanya, kejadian pertama
(yang tak ada nash-nya) dikiaskan dengan kejadian kedua yang ada nash-nya.
Kemudian, dihukumi seperti hukum yang terdapat pada nash pertama, dan
hukum tersebut merupakan ketetapan menurut syara’. Ulama tersebut
dikenal sebagai Mutsbit Al-Qiyaas (orang yang menetapkan Qiyas).
Dalam
hal ini, madzhab Nadzamiyyah Dzahiriyyah dan sebagian kaum Syi’ah mengajukan pendapat
bahwa qiyas itu tidak bisa dipakai sebagai hujjah syar’iyyah di
dalam pembentukan hukum. Karenanya, mereka ini disebut sebagai Nufaah
Al-Qiyaas (yang menafikan/meniadakan Qiyas).
dari: Ilm Ushuul Al-Fiqh, Abdul Wahhab Khalaf
ditulis ulang oleh Hasan Al-Jaizy
Saturday, February 2, 2013
Apa Itu Al-Qiyas?
DEFINISI
AL-QIYAS
Menurut
ulama Ushul, Al-Qiyas berarti menyamakan suatu kejadian yang tidak ada nash
kepada kejadian lain yang ada nash-nya pada nash hukum yang telah
menetapkan lantaran adanya kesamaan di antara dua kejadian itu dalam illat
(sebab terjadinya) hukum.[1]
Karenanya,
jika nash telah memberikan petunjuk hukum mengenai suatu kejadian dan illat
hukumnya pun telah diketahui dengan cara-cara yang telah ditentukan untuk
mengetahui illah hukum, kemudian illat dalam nash itu ternyata
sama seperti illat yang ada pada suatu kejadian itu, maka kejadian
tersebut harus disamakan dengan kejadian yang ada nash-nya pada illat
yang seperti illat hukum dalam suatu kejadian. Juga, kejadian lain itu
harus disamakan dengan kejadian yang ada nash-nya dalam hukum
berdasarkan penyamaan dua kejadian itu dalam hal illat-nya. Sebab, hukum
tersebut dapat diketahui setelah diketahui illat-nya.
Subscribe to:
Comments (Atom)