Mutsbit Al-Qiyaas adalah orang-orang yang
menetapkan qiyas, berdasarkan pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, perkataan dan
perbuatan para sahabat, dan lain-lain yang rasional. Kali ini, kita akan
membahas dalil dari As-Sunnah untuk menetapkan qiyas. Hal itu terdapat pada dua
riwayat:
Pertama, Hadits Muadz bin Jabal
Ketika Rasulullah hendak mengutus Muadz
ke Yaman, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
كيف تقضي إذا عرض لك
قضاء ؟
“Bagaimana kamu
memutuskan suatu hukum ketika kamu diminta untuk menentukan satu keputusan?”
Muadz menjawab, “Aku akan
memuruskannya dengan kitab Allah. Jika aku tidak menemukan dalam kitab Allah,
maka dengan Sunnah Rasulullah. Jika aku tidak menemukan dalam Sunnah Rasul-Nya,
maka aku akan melakukan ijtihad dengan pendapatku, dan aku tak akan
menyempitkan ijtihadku.”
Maka Rasulullah menepuk dada Muadz sambil
mengatakan:
الحمد لله الذي وفق
رسول رسول الله لما يرضى رسول الله
“Segala puji bagi
Allah yang memberi taufik terhadap sesuatu yang memuaskan Rasulullah.”
Cara pengambilan dalil (وجه الاستدلال) berdasarkan hadits
ini, bahwa Rasulullah telah mengakui Muadz untuk melakukan ijtihad jika tidak menemui nash dalam Al-Qur’an
dan As-Sunnah dalam rangka menentukan suatu keputusan. Ijtihad ini
bermakna “mengerahkan seluruh daya kemampuan untuk mengetahui hukum”,
termasuk Al-Qiyas.Hal ini lantaran al-qiyas juga termasuk salah
satu jenis ijtihad dan istidalal,
sedang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak menetapkan macam istidlal
tanpa menetapkan macam istidalal yang lain.
Kedua
Berdasarkan ketentuan As-Sunnah yang
shahih, ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dihadapkan
berbagai persoalan atau kejadian dan ketika itu wahyu belum memberi penjelasan.
Rasulullah pun mengambil dalil tentang hukum kejadian tersebut dengan jalan al-qiyas.
Contoh yang ditampilkan Rasulullah
bersifat umum, sekaligus bermakna membentuk syari’at bagi umatnya lantaran
tidak adanya dalil yang mengkhususkan. Karenanya, mengkiaskan kejadian yang
tidak terdapat nash-nya, termasuk Sunnah Rasulullah, yang bagi umat
Islam, Rasul merupakan teladan terbaik.
Ada sebuah riwayat, bahwa Jaariyah
Khasmiyah mengatakan, “Ya Rasulullah, ayahku dituntut melaksanakan kewajiban
ibadah haji ketika sudah usia lanjut, atau ketika ayahku tak mampu lagi
melakukannya. Jika aku melakukan ibadah haji sebagai ganti ayahku, apakah yang
aku lakukan itu bermanfaat buat ayahku?”
Nabi menjawab:
أرأيت لو كان على أبيك
دين فقضيته، أكان ينفعه ذلك ؟
“Bagaimana
pendapatmu jika ayahmu mempunyai beban hutang, lalu kamu menunaikannya, apakah
perbuatanmu itu berguna bagi ayahmu?”
Jariyah menjawab, “Benar!”
Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya:
فدين الله أحق بالقضاء
“Maka hutang kepada Allah lebih berhak
untuk ditunaikan.”
Ada lagi riwayat lain bahwa Umar bertanya
kepada Rasulullah mengenai berciuman bagi seseorang yang sedang menjalankan
ibadah puasa. Tetapi tidak sampai mengeluarkan mani. Rasulullah bersabda
kepadanya:
أرأيت لو تمضمضت بالماء
وأنت صائم؟
“Apa menurumu jika
kau berkumur dengan air, padahal kau sedang berpuasa?”
Umar menjawab, “Berkumur itu tidak
mengapa.”
Rasulullah menjawab: “Begitu juga
(dengan berciuman).”
Juga sebuah riwayat, ada seorang Fazarah
tidak mengakui anaknya yang berkulit hitam, ketika istrinya menghadapkan
kepadanya. Rasulullah bersabda kepada seorang laki-laki itu, “Apa kamu
memiliki unta?” Laki-laki itu menjawab. “Punya.”
Rasulullah bertanya, “Apa warna unta
itu?” Laki-laki itu menjawab, “Merah!”
Rasulullah bertanya lagi, “Apakah ada
unta yang berwarna kelabu?” Laki-laki itu menjawab, “Ada”.
Rasulullah bertanya, “Dari mana warna
itu?” Laki-laki itu menjawab, “Mungkin mirip dengan keringat.”
Rasulullah berkata, “Kemungkinan, anak
ini juga menyerupai keringat.”
Di dalam kitab I’laam Al-Muwaqqi’iin,
Juz 1, banyak contoh-contoh qiyas yang dilakukan Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam.
---------------------------------------
Dinukil dari kitab Ilm Ushuul Al-Fiqh karya
Abdul Wahhab Khalaf
Ditulis ulang dengan sedikit perubahan oleh
Hasan Al-Jaizy
No comments:
Post a Comment