KEHUJJAHAN
AL-QIYAS atau HUJJIYYAH AL-QIYAAS
Jumhur
ulama
berpendapat bahwa qiyas adalah hujjah syar’iyyah terhadap
hukum-hukum syara’ tentang tindakan manusia. Al-Qiyas menempatkan
urutan keempat di antara hujjah syar’iyyah yang ada dengan catatan, jika
dijumpai hukum atas kejadian itu berdasar nash atau ijma. Di
samping itu, harus ada kesamaan illat antara suatu peristiwa atau
kejadian dengan kejadian yang ada nash-nya. Karenanya, kejadian pertama
(yang tak ada nash-nya) dikiaskan dengan kejadian kedua yang ada nash-nya.
Kemudian, dihukumi seperti hukum yang terdapat pada nash pertama, dan
hukum tersebut merupakan ketetapan menurut syara’. Ulama tersebut
dikenal sebagai Mutsbit Al-Qiyaas (orang yang menetapkan Qiyas).
Dalam
hal ini, madzhab Nadzamiyyah Dzahiriyyah dan sebagian kaum Syi’ah mengajukan pendapat
bahwa qiyas itu tidak bisa dipakai sebagai hujjah syar’iyyah di
dalam pembentukan hukum. Karenanya, mereka ini disebut sebagai Nufaah
Al-Qiyaas (yang menafikan/meniadakan Qiyas).
dari: Ilm Ushuul Al-Fiqh, Abdul Wahhab Khalaf
ditulis ulang oleh Hasan Al-Jaizy
No comments:
Post a Comment