Showing posts with label Qiyas. Show all posts
Showing posts with label Qiyas. Show all posts

Sunday, February 3, 2013

Beberapa Syubhat dari Para Penolak Al-Qiyas



Di antara sikap mereka  (orang-orang yang menolak Al-Qiyas), adalah karena adanya pendapat bahwa al-qiyas itu berdasarkan dugaan (الظن). Sedang sesuatu yang didasari oleh dugaan, hasilnya merupakan dugaan juga.  Dalam hal ini Allah melarang mengikuti orang-orang yang bertumpu dari dugaan.

Firman Allah Ta’ala:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.”[1]

Maka, tidaklah benar hukum berdasarkan al-qiyas karena hanya berdasarkan dugaan.

Hal tersebut merupakan keraguan yang lemah. Sebab yang dilarang adalah mengikuti dugaan dalam hal aqidah. Sedang dalam hal hukum-hukum amaliyyah, kebanyakan dalil yang ada justru bersifat dzanny (dugaan). Jika keraguan itu dapat dibenarkan, maka nash-nash dzanny itu dalalah-nya tak bisa diragukan lantaran mengikuti dugaan (dzann). Berdasarkan konsensus (اتفاق), pendapat tersebut sangat keliru lantaran kebanyakan nash, dalalah-nya adalah dzanny.

Dalil-dalil Mutsbit Al-Qiyas dari Rasio


Mutsbit Al-Qiyaas adalah orang-orang yang menetapkan qiyas, berdasarkan pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, perkataan dan perbuatan para sahabat, dan lain-lain yang rasional. Kali ini, kita akan membahas dalil rasional untuk menetapkan qiyas.
Dalil rasional yang mereka gunakan, ada 3 macam:
1.     Allah tidak mensyari’atkan hukum melainkan demi kemaslahatan. Dan kemaslahatan hamba merupakan tujuan akhir bagi pembentukan hukum Islam. Karena itu, jika suatu masalah atau suatu peristiwa yang nash-nya ada illat hukum, maka akan tampak kenyataan adanya hikmah dan keadilan melaksanakan hukum itu, sekaligus sebagai manifestasi kemaslahatan yang menjadi tujuan syaari’ dalam pembentukan hukum. Sudah barang tentu keadilan dan kebijaksanaan Allah akan hilang jika Dia mengharamkan khamr dengan illat memabukkan, tetapi membolehkan minum-minuman yang mempunyai illat seperti khamr, yakni memabukkan. Sebab, menghindari hal-hal yang memabukkan adalah untuk memelihara akal. Sedang upaya pemeliharaannya berarti meninggalkan hal-hal yang memabukkan.
2.      Bahwa nash Al-Qur’an dan As-Sunnah sudah tidak mungkin bertambah lagi. Padahal, kejadian dan permasalahan yang dihadapi umat manusia selalu berkembang. Karenanya, tidak mungkin nash yang suda tidak akan bertambah itu berdiri sendiri sebagai sumber hukum bagi permasalahan yang takkan pernah habis. Maka, al-qiyas merupakan sumber pembentukan hukum yang berjalan bersama dengan peristiwa-peristiwa baru, sekaligus akan menyibakkan ketentuan hukum syari’at bagi kejadian dan permasalahan tersebut serta bisa menyesuaikan antara pembentukan hukum dengan kemaslahatan.
3.      Al-Qiyas merupakan dalil yang dikuatkan oleh naluri ucapan yang selamat dan benar. Karenanya orang yang melarang minum racun, adalah mengkiaskan dengan larangan minum-minuman yang mengandung racun. Orang yang dilarang berbuat berlebih-lebihan karena perbuatan tersebut mengandung penganiayaan kepada yang lain, dengan demikian, dikiaskan dengan semua perbuatan yang berlebih-lebihan yang mengandung penganiayaan kepada pihak lain. Kiranya manusia tidak pernah berbeda pendapat tentang adanya dua tanda yang sama, juga berlaku pada benda lainnya selama tidak ada yang memisahkan antara kedua benda tersebut.
----------------------------------------

Dinukil dari kitab Ilm Ushuul Al-Fiqh karya Abdul Wahhab Khalaf
Ditulis ulang dengan sedikit perubahan oleh Hasan Al-Jaizy

Dalil-dalil Mutsbit Al-Qiyaas dari Perkataan dan Perbuatan Para Sahabat


Mutsbit Al-Qiyaas adalah orang-orang yang menetapkan qiyas, berdasarkan pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, perkataan dan perbuatan para sahabat, dan lain-lain yang rasional. Kali ini, kita akan membahas dalil perkataan atau perbuatan para sahabat untuk menetapkan qiyas.

Perbuatan dan perkataan para sahabat yang membuktikan bahwa al-qiyas merupakan hujjah syar’iyyah. Para sahabat bersungguh-sungguh melakukan ijtihad atas berbagai masalah yang tidak ada nash-nya, dengan cara mengkiaskan kejadian-kejadian yang tidak ada nash-nya tersebut kepada berbagai kejadian yang ada nash-nya. Dan para sahabat mengambil perbandingan secara sebanding. Mereka telah mengkiaskan masalah ke-khalifah-an dengan imam shalat sehingga Abu Bakar terpilih sebagai khalifah. Mereka mengajukan alasan qiyas dengan perkataannya, “Abu Bakar telah diridhai Rasulullah untuk kepentingan agama kita. Apakah kita tidak ridha utuk kepentingan doa kita?”

Dalil-dalil Mutsbit Al-Qiyas dari As-Sunnah


Mutsbit Al-Qiyaas adalah orang-orang yang menetapkan qiyas, berdasarkan pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, perkataan dan perbuatan para sahabat, dan lain-lain yang rasional. Kali ini, kita akan membahas dalil dari As-Sunnah untuk menetapkan qiyas. Hal itu terdapat pada dua riwayat:

Pertama, Hadits Muadz bin Jabal

Ketika Rasulullah hendak mengutus Muadz ke Yaman, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

كيف تقضي إذا عرض لك قضاء ؟

“Bagaimana kamu memutuskan suatu hukum ketika kamu diminta untuk menentukan satu keputusan?”

Muadz menjawab, “Aku akan memuruskannya dengan kitab Allah. Jika aku tidak menemukan dalam kitab Allah, maka dengan Sunnah Rasulullah. Jika aku tidak menemukan dalam Sunnah Rasul-Nya, maka aku akan melakukan ijtihad dengan pendapatku, dan aku tak akan menyempitkan ijtihadku.”

Dalil-dalil Mutsbit Al-Qiyaas dari Al-Qur'an


Mutsbit Al-Qiyaas adalah orang-orang yang menetapkan qiyas, berdasarkan pada dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, perkataan dan perbuatan para sahabat, dan lain-lain yang rasional. Ayat Al-Qur’an yang mereka gunakan sebagai dalil, ialah 3 ayat berikut ini:

Pertama, Surat An-Nisa, ayat 59

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Metode pengambilan dalil dengan ayat di atas ialah karena Allah Ta’ala memerintahkan kepada kaum beriman jika berselisih pendapat dan berlawanan terhadap sesuatu yang tidak terdapat hukumnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan kesepakatan ulil amri, agar mengembalikan persoalan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan cara bagaimanapun juga. Dengan demikian tak dapat diragukan lagi bahwa menghubungkan kejadian yang tak ada nash-nya lantaran kesamaan illat hukum nash, termasuk mengembalikan kejadian yang tidak ada nash itu kepada Allah dan Rasuli-Nya, yang mengangung arti taat kepada hukum Allah dan Rasul-Nya.

Kehujjahan Qiyas


KEHUJJAHAN AL-QIYAS atau HUJJIYYAH AL-QIYAAS

Jumhur ulama berpendapat bahwa qiyas adalah hujjah syar’iyyah terhadap hukum-hukum syara’ tentang tindakan manusia. Al-Qiyas menempatkan urutan keempat di antara hujjah syar’iyyah yang ada dengan catatan, jika dijumpai hukum atas kejadian itu berdasar nash atau ijma. Di samping itu, harus ada kesamaan illat antara suatu peristiwa atau kejadian dengan kejadian yang ada nash-nya. Karenanya, kejadian pertama (yang tak ada nash-nya) dikiaskan dengan kejadian kedua yang ada nash-nya. Kemudian, dihukumi seperti hukum yang terdapat pada nash pertama, dan hukum tersebut merupakan ketetapan menurut syara’. Ulama tersebut dikenal sebagai Mutsbit Al-Qiyaas  (orang yang menetapkan Qiyas).

Dalam hal ini, madzhab Nadzamiyyah Dzahiriyyah  dan sebagian kaum Syi’ah mengajukan pendapat bahwa qiyas itu tidak bisa dipakai sebagai hujjah syar’iyyah di dalam pembentukan hukum. Karenanya, mereka ini disebut sebagai Nufaah Al-Qiyaas (yang menafikan/meniadakan Qiyas).

dari: Ilm Ushuul Al-Fiqh, Abdul Wahhab Khalaf
ditulis ulang oleh Hasan Al-Jaizy

Saturday, February 2, 2013

Apa Itu Al-Qiyas?


DEFINISI AL-QIYAS

Menurut ulama Ushul, Al-Qiyas berarti menyamakan suatu kejadian yang tidak ada nash kepada kejadian lain yang ada nash-nya pada nash hukum yang telah menetapkan lantaran adanya kesamaan di antara dua kejadian itu dalam illat (sebab terjadinya) hukum.[1]

Karenanya, jika nash telah memberikan petunjuk hukum mengenai suatu kejadian dan illat hukumnya pun telah diketahui dengan cara-cara yang telah ditentukan untuk mengetahui illah hukum, kemudian illat dalam nash itu ternyata sama seperti illat yang ada pada suatu kejadian itu, maka kejadian tersebut harus disamakan dengan kejadian yang ada nash-nya pada illat yang seperti illat hukum dalam suatu kejadian. Juga, kejadian lain itu harus disamakan dengan kejadian yang ada nash-nya dalam hukum berdasarkan penyamaan dua kejadian itu dalam hal illat-nya. Sebab, hukum tersebut dapat diketahui setelah diketahui illat-nya.