Mutsbit
Al-Qiyaas adalah orang-orang yang menetapkan qiyas, berdasarkan pada dalil
Al-Qur’an dan As-Sunnah, perkataan dan perbuatan para sahabat, dan lain-lain
yang rasional. Kali ini, kita akan membahas dalil rasional untuk menetapkan
qiyas.
Dalil
rasional yang mereka gunakan, ada 3 macam:
1. Allah tidak
mensyari’atkan hukum melainkan demi kemaslahatan. Dan kemaslahatan hamba
merupakan tujuan akhir bagi pembentukan hukum Islam. Karena itu, jika suatu
masalah atau suatu peristiwa yang nash-nya ada illat hukum, maka
akan tampak kenyataan adanya hikmah dan keadilan melaksanakan hukum itu,
sekaligus sebagai manifestasi kemaslahatan yang menjadi tujuan syaari’
dalam pembentukan hukum. Sudah barang tentu keadilan dan kebijaksanaan Allah
akan hilang jika Dia mengharamkan khamr dengan illat memabukkan, tetapi
membolehkan minum-minuman yang mempunyai illat seperti khamr, yakni
memabukkan. Sebab, menghindari hal-hal yang memabukkan adalah untuk memelihara
akal. Sedang upaya pemeliharaannya berarti meninggalkan hal-hal yang
memabukkan.
2. Bahwa nash
Al-Qur’an dan As-Sunnah sudah tidak mungkin bertambah lagi. Padahal, kejadian
dan permasalahan yang dihadapi umat manusia selalu berkembang. Karenanya, tidak
mungkin nash yang suda tidak akan bertambah itu berdiri sendiri sebagai
sumber hukum bagi permasalahan yang takkan pernah habis. Maka, al-qiyas merupakan
sumber pembentukan hukum yang berjalan bersama dengan peristiwa-peristiwa baru,
sekaligus akan menyibakkan ketentuan hukum syari’at bagi kejadian dan
permasalahan tersebut serta bisa menyesuaikan antara pembentukan hukum dengan
kemaslahatan.
3. Al-Qiyas merupakan dalil yang dikuatkan oleh
naluri ucapan yang selamat dan benar. Karenanya orang yang melarang minum
racun, adalah mengkiaskan dengan larangan minum-minuman yang mengandung racun.
Orang yang dilarang berbuat berlebih-lebihan karena perbuatan tersebut
mengandung penganiayaan kepada yang lain, dengan demikian, dikiaskan dengan
semua perbuatan yang berlebih-lebihan yang mengandung penganiayaan kepada pihak
lain. Kiranya manusia tidak pernah berbeda pendapat tentang adanya dua tanda
yang sama, juga berlaku pada benda lainnya selama tidak ada yang memisahkan
antara kedua benda tersebut.
----------------------------------------
Dinukil dari kitab Ilm Ushuul Al-Fiqh karya
Abdul Wahhab Khalaf
Ditulis ulang dengan sedikit perubahan oleh
Hasan Al-Jaizy
No comments:
Post a Comment