Mutsbit
Al-Qiyaas adalah orang-orang yang menetapkan qiyas, berdasarkan pada dalil
Al-Qur’an dan As-Sunnah, perkataan dan perbuatan para sahabat, dan lain-lain
yang rasional. Kali ini, kita akan membahas dalil perkataan atau perbuatan para
sahabat untuk menetapkan qiyas.
Perbuatan
dan perkataan para sahabat yang membuktikan bahwa al-qiyas merupakan hujjah
syar’iyyah. Para sahabat bersungguh-sungguh melakukan ijtihad atas berbagai
masalah yang tidak ada nash-nya, dengan cara mengkiaskan
kejadian-kejadian yang tidak ada nash-nya tersebut kepada berbagai
kejadian yang ada nash-nya. Dan para sahabat mengambil perbandingan
secara sebanding. Mereka telah mengkiaskan masalah ke-khalifah-an dengan
imam shalat sehingga Abu Bakar terpilih sebagai khalifah. Mereka mengajukan
alasan qiyas dengan perkataannya, “Abu Bakar telah diridhai Rasulullah untuk
kepentingan agama kita. Apakah kita tidak ridha utuk kepentingan doa kita?”
Para
sahabat itu mengkiaskan Khilafah Ar-Rasuul dengan Rasul, mereka juga
memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat dengan dasar bahwa zakat itu
merupakan kewajiban yang dilakukan di masa Rasul. Sebab, doa Rasulullah akan
menentramkan jiwa mereka, seperti firman Allah:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ
صَدَقَةًۭ تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ
سَكَنٌۭ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu
kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [1]
Umar
pernah berpesan pada Abu Musa Al-Asy’ary. Ia berkata, “Hayatilah apa yang
kusampaikan kepadamu tentang hal-hal yang tidak kamu temukan nash-nya di dalam
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maka kiaskanlah hal-hal tersebut kepada yang ada
nash-nya. Berupayalah agar kamu bisa mengetahui contoh-contoh, kemudian
berteguhlah kamu kepada yang kamu nilai paling dicintai Allah dan paling
mendekati kebenaran.”
Ali
bin Abu Thalib mengatakan, “Ketahuilah kebenaran dengan jalan qiyas bagi
orang-orang yang mau berfikir.”
Tatkala
Ibnu abbas menceritakan larangan Rasulullah menjual makanan yang belum
dimiliki, ia mengatakan, “Aku pernah mengira setiap sesuatu itu melainkan
sama saja.”
Di dalam I’laam Al-Muwaqqi’iin
karya Ibnul Qayyim, Juz III, hal. 224, telah dinukil fatwa-fatwa sahabat di
antaranya memfatwakan ijtihad dengan jalan Al-Qiyas. Ketika Rasulullah
masih hidup, beliau tidak pernah melarang para sahabat melakukan ijtihad. Para
sahabat juga tidak menolak sebagian ijtihad dengan ra’yu (pendapat dan
mengkiaskan masalah yang serupa dengan lainnya. Karenanya, menolak kehujjahan
kias berarti menolak sesuatu yang pernah dilakukan para sahabat dalam melakukan
ijtihad, di samping menolak yang telah menjadi ketetapan perbuatan dan
perkataan mereka.
[1]
Q.S. At-Taubah: 103
------------------------------------
Dinukil dari kitab Ilm Ushuul Al-Fiqh karya
Abdul Wahhab Khalaf
Ditulis ulang dengan sedikit perubahan oleh
Hasan Al-Jaizy
No comments:
Post a Comment