Mutsbit
Al-Qiyaas
adalah orang-orang yang menetapkan qiyas, berdasarkan pada dalil Al-Qur’an
dan As-Sunnah, perkataan dan perbuatan para sahabat, dan lain-lain yang
rasional. Ayat Al-Qur’an yang mereka gunakan sebagai dalil, ialah 3 ayat
berikut ini:
Pertama,
Surat An-Nisa, ayat 59
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟
ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ
إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ
ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Metode
pengambilan dalil dengan ayat di atas ialah karena Allah Ta’ala memerintahkan
kepada kaum beriman jika berselisih pendapat dan berlawanan terhadap sesuatu
yang tidak terdapat hukumnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan kesepakatan ulil
amri, agar mengembalikan persoalan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan
cara bagaimanapun juga. Dengan demikian tak dapat diragukan lagi bahwa
menghubungkan kejadian yang tak ada nash-nya lantaran kesamaan illat
hukum nash, termasuk mengembalikan kejadian yang tidak ada nash itu
kepada Allah dan Rasuli-Nya, yang mengangung arti taat kepada hukum Allah dan
Rasul-Nya.
Kedua,
Surat Al-Hasyr ayat 2
هُوَ ٱلَّذِىٓ أَخْرَجَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ
مِن دِيَٰرِهِمْ لِأَوَّلِ ٱلْحَشْرِ ۚ مَا ظَنَنتُمْ أَن يَخْرُجُوا۟ ۖ وَظَنُّوٓا۟
أَنَّهُم مَّانِعَتُهُمْ حُصُونُهُم مِّنَ ٱللَّهِ فَأَتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِنْ حَيْثُ
لَمْ يَحْتَسِبُوا۟ ۖ وَقَذَفَ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلرُّعْبَ ۚ يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُم
بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِى ٱلْمُؤْمِنِينَ فَٱعْتَبِرُوا۟ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَبْصَٰرِ
“Dia-lah
yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung
mereka pada saat pengusiran kali yang pertama. Kamu tiada menyangka, bahwa
mereka akan keluar dan mereka pun yakin, bahwa benteng-benteng mereka akan
dapat mempertahankan mereka dari (siksaan) Allah; maka Allah mendatangkan
kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah
mencampakkan ketakutan ke dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah
mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang yang beriman. Maka
ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai
pandangan!”
Tempat
pengambilan dalil (موضع
الاستدلال)dari ayat tersebut adalah kata-kata yang berbunyi fa’tabiruu.
Jalan pengambilan dalilnya (وجه الاستدلال) ialah
karena setelah Allah menceritakan keadaan Bani Nadhir dan kaum kafir, serta
memberi penjelasan siksa yang menimpa mereka dari arah yang tidak mereka
sangka, Allah berfirman yang artinya: “…Maka ambillah (kejadian itu) untuk
menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan!”
Maksudnya,
kiaskanlah kalian dengan mereka, karena kalian adalah manusia sebagaimana
mereka. Jika kalian berbuat seperti perbuatan mereka, maka kalian akan tertimpa
siksa sebagaiamana yang menimpa mereka.
Hal
tersebut menunjukkan adanya sunnatullah, baik kenikmatan, siksa,
hukum-hukumnya adalah merupakan akibat dari adanya perbuatan yang menjadi
sebab. Dengan demikian, adanya sebab tertentu dapat menimbulkan akibat tertentu
pula. Dan masalah kias, tidak lain hanya mengikuti sunnatullah, adanya
sebab, pasti ada akibat.
Itulah
yang Allah tunjukkan dengan perkataan
-
{ فَاعْتَبِرُوا }
-
{ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَعِبْرَةً }[1]
-
{ لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ }[2]
Karenanya,
walaupun kata I’tibaar ditafsirkan dengan العبور (lewat) atau المرور (lalu), ataupun الاتعاظ (mengambil pelajaran), semuanya sama saja. Sebab semuanya
merupakan sunnatullah yang tetap untuk makhluk-nya. Yaitu sesuatu yang berlaku
pada contoh tersebut juga akan
berlaku bagi siapa saja yang diberi contoh.
Tentunya
Anda akan memahami jika terdapat seorang karyawan dijatuhi sanksi jabatan
lantaran ulah menerima suap, maka seorang pimpinan akan memberi pernyataan
kepada karyawan lainnya, ‘kejadian ini harus dijadikan pelajaran bagi
kalian, atau ambillah kejadian ini sebagai pelajaran bagi kalian’. Dengan
demikian, pernyataan seorang pemimpin itu dapat dimengerti. Jika kalian berlaku
seperti penerima suap tersebut, berarti kalian seperti dia dan akan menerima
tindakan hukuman yang sama.
Ketiga,
Surat Yasin ayat 79
قُلْ يُحْيِيهَا ٱلَّذِىٓ أَنشَأَهَآ أَوَّلَ
مَرَّةٍۢ
“Katakanlah: "Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya
kali yang pertama”
Ayat
tersebut disampaikan sebagai jawaban kepada orang yang mengatakan, “Siapakah
yang mampu menghidupkan kembali tulang-tulang yang sudah hancur?” Jalan
pengambilan dalil (وجه الاستدلال) dengan menggunakan ayat di atas ialah bahwa Allah mengambil
dalil dengan jalan qiyas terhadap sesuatu yang ditolak oleh orang-orang yang
menolak adanya hari kebangkitan. Karena itu, Allah membuat qiyas pengembalian
makhluk yang telah hancur, dikiaskan dengan pertama kali pernciptaan makhluk
oleh Allah dalam rangka memuaskan kaum penentang. Artinya, jika Allah Maha
Kuasa menciptakan sesuatu, menghidupkan dan mengembangkannya yang pertama kali,
berarti Allah mampu mengembalikannya. Bahkan pekerjaan itu merupakan pekerjaan
yang sangat ringan bagi Allah. Penetapan dengan jalan qiyas ini menguatkan
kehujjahan qiyas dan kebenaran istidlal dengan menggunakan al-qiyas.
Ayat-ayat
di atas menunjukkan kehujjahan qiyas, yang dalalah-nya telah dikuatkan
oleh firman Allah Ta’ala yang terdapat ketentuan hukum bersama illat-nya,
misalnya tentang haid.
قُلْ هُوَ أَذًۭى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ
فِى ٱلْمَحِيضِ
“Katakanlah:
"Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan
diri dari wanita di waktu haid.”[3]
Dan
firman Allah mengenai kebolehan tayammum:
مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ
حَرَجٍۢ
“Allah
tidak hendak menyulitkan kamu”[4]
Sebab, dalam ayat tersebut
terdapat suatu petunjuk bahwa hukum tersebut tegak berdasarkan maslahat,
sekaligus berhubungan dengan sebab. Di samping itu, memberi isyarat bahwa hukum
tersebut dijadikan dasar bersama-sama adanya sebab.
No comments:
Post a Comment