Di
antara sikap mereka (orang-orang yang
menolak Al-Qiyas), adalah karena adanya pendapat bahwa al-qiyas itu
berdasarkan dugaan (الظن).
Sedang sesuatu yang didasari oleh dugaan, hasilnya merupakan dugaan juga. Dalam hal ini Allah melarang mengikuti
orang-orang yang bertumpu dari dugaan.
Firman
Allah Ta’ala:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ
“Dan janganlah kamu
mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.”[1]
Maka,
tidaklah benar hukum berdasarkan al-qiyas karena hanya berdasarkan
dugaan.
Hal
tersebut merupakan keraguan yang lemah. Sebab yang dilarang adalah mengikuti
dugaan dalam hal aqidah. Sedang dalam hal hukum-hukum amaliyyah,
kebanyakan dalil yang ada justru bersifat dzanny (dugaan). Jika keraguan
itu dapat dibenarkan, maka nash-nash dzanny itu dalalah-nya tak
bisa diragukan lantaran mengikuti dugaan (dzann). Berdasarkan konsensus
(اتفاق),
pendapat tersebut sangat keliru lantaran kebanyakan nash, dalalah-nya
adalah dzanny.
Di
antara keraguan mereka yang paling tampak, adalah pendapat bahwa al-qiyas itu didasarkan pada perbedaan pandangan
tentang pemberian illat hukum. Dengan kata lain al-qiyas adalah
obyek perselisihan hukum (مثار
اختلاف الأحكام), sedang syari’at tidak mungkin menimbulkan pertentangan (تناقض).
Keraguan
ini lebih lemah dibanding keraguan terdahulu. Sebab, perbedaan pendapat yang
didasarkan pada al-qiyas tidak bisa dikatakan sebagai ikhtilaf
dalam hal aqidah atau masalah-masalah pokok agama. Namun ikhtilaf itu
hanya berkisar pada sebagian hukum amaliyyah yang mengakibatkan
kerusakan apapun. Terkadang, justru merupakan rahmat bagi umat manusia yang
mengandung banyak maslahat.
Keraguan
berikutnya, ialah beberapa anggapan yang mereka sadur dari sebagian sahabat
yang mengecam ra’yu dan pendapat tentang ketetapan hukum dengan
menggunakan ra’yu. Misalnya pernyataan Umar:
إياكم وأصحاب الرأي فإنهم أعداد السنن، أعيتهم
الأحاديث أن يحفظوها فقالوا بالرأي، فضلوا وأضلوا
“Jauhilah oleh
kalian para ahli ra’yu (pendapat), karena mereka adalah musuh As-Sunnah. Mereka
tidak menghafal hadits-hadits sehingga berkata sesuatu berdasarkan ra’yu.
Karena itulah, mereka sesat dan menyesatkan!”
Pemahaman
terhadap perkataan sahabat ini tidak bisa dijadikan alasan lantaran yang
dimaksud dengan perkataan tersebut
bukannya menolak berlakunya al-qiyas sebagai hujjah. Tetapi
larangan itu dimaksudkan jangan sampai hanya mengikuti nafsu (اتباع الهوى) atau mengikuti
pendapat yang tidak mempunyai rujukan nash.
[1]
Q.S. Al-Israa’: 36
----------------------------------------
Dinukil dari kitab Ilm Ushuul Al-Fiqh karya Abdul Wahhab Khalaf
Ditulis ulang dengan sedikit perubahan oleh Hasan Al-Jaizy
No comments:
Post a Comment